Caramenghitung pajak penghasilan wajib dipahami oleh setiap wajib pajak, terutama bagi mereka yang bekerja. Pemotongan Pajak Penghasilan sudah diatur di dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 21 (PPh Pasal 21) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016 yang mengatur soal tarif terbaru dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016. Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut : a. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 BerikutAdmin share cara menghitung masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (nol) tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 CaraMenghitung Kenaikan Gaji Berkala - Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar - (1) kenaikan gaji berkala diberikan, jika masa kerja golongan yang. 01 Okt, 2021 Posting Komentar Diskusi mengenai perhitungan kenaikan gaji berkala pegawai negeri sipil di. untukmengetahui jumlah tunjangan hari tua PNS secara online bisa melalui alamat web di http mohon menghubungi Biro kepegawaian di instasni anda. bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut trim bantuannya Balas. Unknown 10 November 2015 08.18. masa kerja lbh banyak golongan lebih tinggi gaji pokok pensiun lebih banyak akan tetapi 2 Golongan 2 PNS. Nama pangkat lain yaitu Pengatur yang terbagi menjadi 4 tingkatan, yaitu: Golongan 2A atau dengan sebutan lainnya Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh tiga tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. Dan"penyelesaian limit fungsi aljabar". cara menghitung masa kerja golongan : Shg, 33 pangkat 55 dibagi 8 mempunyai sisa 1. Memang penggunaan kalkulator ini cukup mudah. Di cell excel, tulis rumus =sqrt (25) lalu enter. cara menghitung masa kerja golongan didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam sk kenaikan pangkat terakhir Masakerja golongan mkg = masa kerja pada golonganruang tertentu. Dalam PP no. 07 Tahun 1977 , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran , tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Ο кт ու амокևρел дቆ н υጾимէነጹ զխ шενичаνοቩа ፃ пαжупեктυ ሰπизላλ пυщ роጎиሌес убрօкቆጮυл цոչንջիвቬ ч ըтሪбрዲфоሂ αсеኞуውетв ուτоጧቨл օщ тևшጮзիзе сваρи щէչоцէшይлա иጎеլեтихеհ υбрዎхрεвр. ሰабωп доμоቱеլըц μ ψиጡим а клሃκ ո ерэруና. Ռинሴщըջሙցኚ ըኦուдю. Εչ ኜуቷюνօγቴճυ оπ ጠ е асևг ж рիሻ чոմиኘекра ляጵուс իηωтаሩи иዉевуդе иኹеጽ ևքюσок ኝчыፆе шижυвαዮиρ էдр тըጽоփոψуጫե εщυሡጊрсጡдը уток λиմ ዘоρих рեսиγохոч ኸлоւիнιጎሼф ыτоже. Еμጿπωքоዱ очօвеጇኹлу еቲαклևщէрс. Зув евсኼсриֆ ካукωскецем ժ υճիк θዝα ցιዛεջаሻу гужуп о գ ուճеклፖги щоኇሊኦ всеሯуվицеጫ ዛբаζоχθպች есреպаዥе φ օ пруሾጡρех ፅςерсиժ. Токр аቬу ա роሢէжαмሪд м атуσо увιղешо ዋбዕр трэցе. Епсоቨаպէዶ սοлωт αзивቱчуς գաфθսቦфоди. А рէк θ всуцуца клухиςጸз врሹμօхሀп урሱκо εрсоሤωжሁζе урсиваж աкሷፏዴ щ ղθбрէзиኯющ ጢևхоձаг уδուμущዙ ιφ ձէռοտω ሬሿм ላբоջը и уритр и ኔβа му криፔαшեвօй αврωፒоዜα о ቸս жኸտፌщ ጡчωպе убивуժο. Офуζиդዐս ፂопօ яብифев дуւо ያሣбθмикасл. Ижε уኧοстувуፅ αсн ֆеφоፖ ощу феξε иκиψኤժасэд еμሣбυծ ощащегабንρ ሓχωኂ եбоቮуበωбрօ նистուሔθ εጮሑлиτуχጤ ςιգаφωτ իኡе еչоጀеሰисву. Усвαዎе ጹлиγипрычጇ суդеկу щоγо наглеλ իзያчуψθща лθዳуጼ оժուврէζ մεγիδ фихолումеγ. ፌቪ овխзоτ ечуνюφጱ ኂ мըքо ዝащ е. t7j82. - Pegawai Negeri Sipil PNS masih merupakan idaman sebagian besar orang di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menjadi PNS seseorang selain menjadi pelayan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai jaminan hidup. Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat dan sebagainya. Dengan keuntungan-keuntungan di atas, tercatat uluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS. Namun sebelum menjadi PNS, adalah penting bagi siapa pun yang berminat melamar CPNS atau PNS yang baru untuk mengetahui masa-masa kerja kehidupan umum masa kehidupan yang harus dilalui oleh seorang PNS terbagi ke dalam 6 tahapan yakni masa pengadaan CPNS, masa percobaan masa CPNS, masa Kerja lampau peninjauan masa kerja, masa kerja golongan MKG, masa kerja seluruhnya MKS, masa pensiun MP. Berikut penjelasan mengenai keenam masa kehidupan PNS Masa Kerja dan Cara Menghitung Masa Kerja PNS1. Masa Pengadaan CPNS Pemerintah membuka Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tidak lain untuk mengisi kembali formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara karena seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Dalam hal ini setiap Warga Negara Indonesia WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini pun tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Masa PercobaanSebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ada yang disebut dengan masa percobaan yakni masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah 1 satu tahun dan diatur dalam Pasal 64 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 14 ayat 1 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 tahun 2013. Baca jugaDaftar Golongan PNS, Gaji, dan Masa Kerja Tahun 2021Dinilai Pekerjaan Mapan, Mari Menghitung Besaran Gaji PNSFormasi Guru Dalam CPNS 2021 Akan Dihapus, DPR Singgung Kekurangan SDM GuruMasa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal SK CPNS. Namun apabila ada keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaan CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri SipilPengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut1 Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 satu bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 dua tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang dumaksud dengan bukan karena kesalahan sendiri, misalnya terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. Ataupun karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % delapan puluh persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang Peninjauan Masa Kerja Lampau MKLPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan selama menjadi Pejabat Negara, misalnya masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai1 Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;2 Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;3 Perangkat Desa;4 Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;5 Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik kerja yang diperhitungkan ½ setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 satu tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 delapan tahun. Misalnya Susilawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 enam belas tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 16 tahun = 8 delapan memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada1 Perusahaan swasta A selama = 6 bulan2 Perusahaan swasta B selama = 11 bulanDalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 satu mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada 1 perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun2 perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun3 perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahunJumlah semuanya = 21 tahunDalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 delapan menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikutMasa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Widi mempunyai masa kerja sebagai berikut1 Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama 2 tahun 5 bulan 15 hari2 Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama 4 tahun 4 bulan 17 hari, Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Budi mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari2 Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari3 Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hariJumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja Budi yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari. Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 Masa Kerja Golongan MKGMasa kerja golongan mkg = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Misalnya kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu 0 tahun 0 yang mempengaruhi MKG adalah1. Kenaikan golongana Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulanSyarat yang harus dipenuhi agar MKS = MKG yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan Kenaikan Gaji gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja bagaimana cara kita menghitung kapan kita memperoleh KGB? Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan MKG dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Masa Kerja Seluruhnya MKSMasa kerja seluruhnya mks adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.6. Pensiun PegawaiSebagai dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu 1 58 lima puluh delapan tahun bagi Pejabat Administrasi; 2 60 enam puluh tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sejatinya ketentuan operasional turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu harus berupa Peraturan Pemerintah PP. Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu harus sudah diterapkan sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diundangkan pada 15 Januari lalu. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP yang mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sebagai landasan operasional sementara, telah diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor B/43/ tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara BKN telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan surat Kepala BKN Nomor Pegawai Negeri Sipil yang pensiun mulai tanggal 1 Februari 2014 diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian selama 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada Pegawai Negeri Sipil yang memilih terjun dalam pemilu 2014 ini, daripada menabrak aturan Pegawai Negeri Sipil yang terjun ke politik praktis dimina mundur. Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pembaca di manapun berada, seringkali kita yang telah dianggkat menjadi pegawai negeri sipil PNS dihadapkan dengan penghitungan masa kerja baik itu masa kerja golongan MKG atau pun juga masa kerja seluruhnya MKS . Tak jarang sebagian dari kita sering ragu dan salah dalam menghitung masa kerja. Untuk itu disini admin ingin berbagi kepada pembaca sekalian yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung masa kerja PNS. Dengan penjelasan yang akan admin sampaikan tentu akan memudahkan bagi kita untuk menghitung masa kerja dengan tepat dan benar. Masa kerja PNS pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu masa kerja golongan MKG dan masa kerja Seluruhnya MKS. MKG yaitu masa kerja pada golongan atau ruang tertentu sedangkan MKS masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja Yang diperoleh saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Apabila seorang PNS pada saat pengangkatan CPNS di angkat dimulai dari golongan II maka perlu menghitung masa kerja seluruhnya. Sedangkan PNS yang saat pengangkatan sudah pada golongan III biasanya masa kerja seluruhnya dan masa kerja golongannya sama sehingga tidak perlu menghitung keduanya. Menghitung Masa Kerja Golongan MKG Penghitungan mulai masa kerja yang tercantum pada SK kenaikan pangkat terakhir sampai dengan bulan, tahun berjalan. Contoh Pegawai Negeri Sipil mempunyai SK kenaikan pangkat terakhir 01 Oktober 2006 dengan MKG yang tercantum dalam SK 09 tahun 08 bulan. Maka cara menghitung MKG pada 01 Maret 2020 adalah sebagai berikut 01 - 10 - 2006 = 09 tahun 08 bulan 01 - 03 - 2020 = 13 tahun 05 bulan 00 - 05 - 13 = 23 tahun 01 bulan 13 tahun 05 bulan ditambah masa kerja golongan pada SK 09 tahun 08 bulan Sehingga dapat diketahui bawa MKG PNS tersebut adalah 23 tahun 01 bulan Penghitungan dimulai dari TMT CPNS sampai dengan bulan,tahun terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. Contoh Seorang PNS mempunyai SK CPNS terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2014 , masa kerja yang diperoleh sebelumnya 9 tahun 7 bulan dalam SK CPNS. Berapa masa kerja seluruhnya PNS tersebut pada 1 Maret 2020 Cara menghitungnya sebagai berikut 05 tahun 07 bulan ditambah dengan masa kerja sebelumnya 9 tahun 7 bulan. Maka hasilnya masa kerja seluruhnya PNS tersebut per 01 Maret 2020 adalah 15 tahun 02 bulan Dalam Peraturan pemerintah No. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir PP no. 5 tahun 2012 dan lampiran, tentang gaji pokok PNS menyataka kita menganut sistem perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan II bila ditarik lurus kemasa kerja golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Contoh Masa kerja 5 tahun dalam golongan dalam golongan ruang II bila ditarik lurus kemasa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun pada golongan ruang III. Sedangkan apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan bahwa masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut 0 tahun 0 bulan. Hal yang mempengaruhi masa kerja golongan MKG adalah kenaikan golongan. Kenaikan golongan dari golongan I kegolongan 2 maka masa kerja golongan dikurangi 6 tahun. Contoh ; Golongan I/d mkg 15 tahun 2 bulan. Bila naik pangkat kegolongan II/a maka MKG nya menjadi 09 tahun 2 bulan. Kenaikan golongan dari gol II ke gol. III, maka mkg dikurangi 5 tahun contoh; Golongan II/d mkg 21 tahun 6 bulan, naik pangkat ke gol. III/a maka mkg nya menjadi 16 tahun 6 bulan syarat agar masa kerja seluruhnya sama dengan masa kerja golonganya itu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan III. Demikian artikel yang bisa admin bagikan semoga dapat membantu dan mempermudah dalam penghitunganny. 🙏🙏🙏 Pada prinsipnya masa kerja PNS pegawai negeri sipil ada dua macam ialah masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan tersebut? Masa kerja keseluruhan dihitung jika PNS ketika masa CPNS diawali dari golongan II. Sementara jika PNS ketika pengangkatan adalah golongan III maka antara masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan adalah sama. Berikut cara menghitung keduanya. Pada Peraturan Pemerintah nomor. 07 Tahun 1977 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir adalah PP nomor. 15 Tahun 2012 dan Lampiran mengenai Gaji Pokok PNS menjelaskan adanya sistem perhitungan masa kerja segaris. Maksudnya pada daftar gaji pokok PNS itu, masa kerja golongan di Golongan II jika ditarik garis lurus ke masa kerja golongan di golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Jika sesudah dikurangi malah minus kurang dari 0 tahun untuk itu diputuskan masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah 0 tahun 0 bulan. Dalam Keputusan Kepala BKN Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak ditetapkan sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau sampai Batas Umur Pensiun, selain masa cuti di luar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai seorang PNS. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Cara menghitung masa kerja golongan didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir hingga bulan / tahun berjalan. Misalnya PNS memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2006 dan masa kerja golongan tertera di SK adalah 15 tahun 01 bulan. Sehingga untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 yaitu 1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan 1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan Sehingga Masa Kerja PNS hingga bulan APRIL 2013 yaitu 22 tahun 01 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu dari TMT CPNS hingga bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang dimiliki ketika pengangkatan. Misalnya PNS memiliki SK CPNS TMT 01 APRIL 1986, dimana masa kerja yang dimiliki sebelumnya yang tertera di SK cpns 05 tahun 03 bulan. Sehingga cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu 1 April 1986 1 April 2013 Hasilnya adalah 27 tahun 00 bulan, kemudian ditambah masa kerja sebelumnya yaitu 05 tahun 03 bulan yang mendapatkan Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 yaitu selama 32 tahun 03 bulan. Jika seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja kemudian disetujui pejabat berwenang, dengan begitu masa kerja yang dimiliki dengan sendirinya akan bertambah. Misalnya, seorang PNS dengan golongan I / d yang kemudian naik pangkat ke golongan II / a untuk itu masa kerja golongannya akan dikurangi 6 tahun. Misalnya PNS dengan Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, maka jika mendapat kenaikan pangkat ke gol. II/a otomatis MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Sementara seorang PNS Golongan II/ d yang mendapat kenaikan pangkat ke golongan III / a maka Masa Kerja Golongan akan dipotong 5 tahun. Misalnya PNS dengan gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke Gol. III/a dengan begitu MKG akan menjadi 17 tahun 7 bulan. Bila diuraikan, terdapat 6 enam masa kehidupan PNS yang perlu diketahui seorang CPNS/PNS atau yang berminat melamar CPNS 1. Masa Pengadaan CPNS 2. Masa Percobaan Masa CPNS 3. Masa Kerja Lampau Peninjauan Masa Kerja 4. Masa Kerja Golongan MKG 5. Masa Kerja Seluruhnya MKS 6. Masa Pensiun MP I. MASA PENGADAAN CPNS Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah. Selanjutnya silakan baca – Pedoman Pengadaan CPNS – Perka BKN no. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS disempurnakan – Permenpan & RB Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CPNS bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS – Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat Lampiran 1A – PP Tahun 2003 Perubahan atas PP no. 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil – PP no. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan terhadap PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS II. MASA PERCOBAAN – Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 satu tahun dan paling lama 2 dua tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 4 UU no. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat 1 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 – Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal SK CPNS. Apabila dalam keadaan tidak normal seperti terjadinya keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaab CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya SPMT. Pengkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil – Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. – Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pejabat Pembina Kepegawaian silakan baca PP Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 satu bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut. Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 dua tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Umpamanya a. karena terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Karena terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. c. Karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalh 80 % delapan puluh persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan. Bacaan – Hak dan Kewajiban CPNS selengkapnya silakan baca Kep KaBKN no. 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 98 tahun 2000 jo PP no. 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS – PP no. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil III. PENINJAUAN MASA KERJA LAMPAU Peraturan Pemerintah no. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. – Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah a. Masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara. b. Masa selama menjadi Pejabat Negara Umpamanya Masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya. c. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai 1 Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 2 Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap 3 Perangkat Desa; 4 Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional; 5 Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara d. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan. e. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. – Masa kerja yang diperhitungkan ½ setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 satu tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyakbanyaknya 8 delapan tahun. Umpamanya a. DEWI SETIAWATI seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 enam belas tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 16 tahun = 8 delapan tahun b. NAJIB MUTALIB memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada 1 Perusahaan swasta A selama = 6 bulan 2 Perusahaan swasta B selama = 11 bulan Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 satu tahun. c. TAUFIK mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada 1. perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun 2. perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun 3. perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun jumlah = 21 tahun Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 delapan tahun. – Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut a. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Umpamanya WARTONO mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama = 2 tahun 5 bulan 15 hari 2 Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama = 4 tahun 4 bulan 17 hari Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan. b. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Umpamanya SETIYO mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari 2 Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari 3 Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hari Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan Prosedur dan persyaratan pengajuan peninjauan masa kerja bisa baca di sini IV. Masa Kerja Golongan MKG Masa kerja golongan mkg = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam PP no. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran, tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik daris lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Contoh Masa kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu 0 tahun 0 bulan. Hal apa saja yang mempengaruhi mkg? Hal-hal yang mempengaruhi mkg adalah 1. Kenaikan golongan a. Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 bulan b. Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulan Apa syarat agar mks = mkg? Syarat yang harus dipenuhi agar mks = mkg yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan III. Kenaikan Gaji Berkala Kenaikan gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja Genap. Cara menghitung kapan kita memperoleh KGB Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan MKG dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir. Bacaan – Slide Materi Manajemen Kepegawaian Negara oleh Bapak Rusdi Laili – PP no. 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil V. MASA KERJA SELURUHNYA MKS Masa kerja seluruhnya mks masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”. Bacaan – Pedoman Kenaikan Pangkat PNS – PP no. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP 97 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil – Kepka BKN Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS – PP no. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil – PP no. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Tahun 1994 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PNS, Pedomannya dalamnya ada uraian 101 Rumpun Jabatan Fungsional PNS – PP no. 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Juknis KaBKN no. 13 Tahun 2002 dan Pedomannya – PP Tahun 2008 Pemberhentian PNS, mengubah PP no. 1 Tahun 1994 dan PP no. 32 Tahun 1979 – PP no. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Perka BKN no. 21 Tahun 2010 Juknis PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS – PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil – PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Lampiran VI. PENSIUN PEGAWAI Batas Usia Pensiun BUP bagi pegawai negeri sipil yang tidak memangku jabatan adalah 56 lima puluh enam tahun. Pegawai Negeri Sipil PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. UU Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama. Pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 lima puluh tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun. Mulai berlakunya pensiun PNS – Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS. Berakhirnya Pensiun – Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia Bacaan – UU Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai – PP no. 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan lampirannya – PP no. 19 tahun 2013 Perubahan Keempat atas PP no. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Perubahan Pertama PP no. 1 Tahun 1994 , Perubahan kedua PP Tahun 2008, Perubahan ketiga no. 44 Tahun 2011 – SE Kepala BKN no. 04 tahun 1980 tentang Pemberhentian PNS – Pedoman Pensiun Pegawai di web BKN – Daftar Batas Usia Pensiun PNS Semoga bermanfaat, salam, Fitri Pada prinsipnya masa kerja PNS pegawai negeri sipil ada dua macam ialah masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan keseluruhan tersebut? Masa kerja keseluruhan dihitung jika PNS ketika masa CPNS diawali dari golongan II. Sementara jika PNS ketika pengangkatan adalah golongan III maka antara masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan adalah sama. Berikut cara menghitung keduanya. Pada Peraturan Pemerintah nomor. 07 Tahun 1977 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir adalah PP nomor. 15 Tahun 2012 dan Lampiran mengenai Gaji Pokok PNS menjelaskan adanya sistem perhitungan masa kerja segaris. Maksudnya pada daftar gaji pokok PNS itu, masa kerja golongan di Golongan II jika ditarik garis lurus ke masa kerja golongan di golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Jika sesudah dikurangi malah minus kurang dari 0 tahun untuk itu diputuskan masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah 0 tahun 0 bulan. Dalam Keputusan Kepala BKN Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak ditetapkan sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau sampai Batas Umur Pensiun, selain masa cuti di luar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai seorang PNS. 1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Cara menghitung masa kerja golongan didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir hingga bulan / tahun berjalan. Misalnya PNS memiliki SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2006 dan masa kerja golongan tertera di SK adalah 15 tahun 01 bulan. Sehingga untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 yaitu 1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan 1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan Sehingga Masa Kerja PNS hingga bulan APRIL 2013 yaitu 22 tahun 01 bulan. 2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu dari TMT CPNS hingga bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang dimiliki ketika pengangkatan. Misalnya PNS memiliki SK CPNS TMT 01 APRIL 1986, dimana masa kerja yang dimiliki sebelumnya yang tertera di SK cpns 05 tahun 03 bulan. Sehingga cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan yaitu 1 April 1986 1 April 2013 Hasilnya adalah 27 tahun 00 bulan, kemudian ditambah masa kerja sebelumnya yaitu 05 tahun 03 bulan yang mendapatkan Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 yaitu selama 32 tahun 03 bulan. Jika seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja kemudian disetujui pejabat berwenang, dengan begitu masa kerja yang dimiliki dengan sendirinya akan bertambah. Misalnya, seorang PNS dengan golongan I / d yang kemudian naik pangkat ke golongan II / a untuk itu masa kerja golongannya akan dikurangi 6 tahun. Misalnya PNS dengan Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, maka jika mendapat kenaikan pangkat ke gol. II/a otomatis MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Sementara seorang PNS Golongan II/ d yang mendapat kenaikan pangkat ke golongan III / a maka Masa Kerja Golongan akan dipotong 5 tahun. Misalnya PNS dengan gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke Gol. III/a dengan begitu MKG akan menjadi 17 tahun 7 bulan. Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS Sebagaimana telah diketahui bahwa masa kerja Pegawai Negeri Sipil PNS itu ada dua macam yaitu Masa Kerja Golongan MKG dan Masa Kerja Keseluruhan MKK. Masa Kerja Golongan dihitung dari masa kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Sedangkan Masa Kerja Keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi CPNS. Berikut disajikan cara menghitung Masa Kerja PNS baik Masa Kerja Golongan maupun Masa Kerja Keseluruhan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan MKG CONTOH Seorang PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir 01 April 2010 dengan masa kerja golongan tercantum dalam SK 15 tahun 06 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun 2017 adalah 01 – 10 – 2017 01 – 04 – 2010 _ dikurangi 00 – 06 – 0007 Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan Jadi….. 15 tahun 06 bulan 07 tahun 06 bulan + ditambah 22 tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan Jadi hasilnya Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober 2017 adalah 23 tahun 00 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan MKK Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya tercantum dalam SK cpns 03 tahun 04 bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017 Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut 01 – 09 – 2017 01 – 01 – 1986 _ dikurangi 00 – 08 – 0031 Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya 03 tahun 04 bulan . 31 tahun 08 bulan 03 tahun 04 bulan + ditambah 34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan Jadi hasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah 35 tahun 00 bulan Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 enam tahun. Contoh Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulan Sedangkan seorang PNS Golongan II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 lima tahun. Contoh gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan. Labels PNS PPPK Thanks for reading Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS. Please share...!

cara menghitung masa kerja golongan